Personel Polres Labuhanbatu Menembak Pelaku Kejahatan, Sesuai Undang-Undang yang Berlaku 

Personel Polres Labuhanbatu Menembak Pelaku Kejahatan, Sesuai Undang-Undang yang Berlaku 
Photo ; Kasat Reskrim AKP.Rusdi Marzuki SH.SIK.MH. memberikan keterangan.(ist) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SH.SIK.MH. Sabtu (01/01/2022) malam menyampaikan, Selama kurun waktu Tahun 2021 Personel Polres Labuhanbatu, telah melaksanakan tindakan tegas dan terukur dalam menanggulangi anarki.

Kasat Reskrim AKP.Rusdi Marzuki SH.SIK.MH. menjelaskan secara rinci berbagai tindakan yang dilakukan Kepolisian di Wilayah Labuhanbatu Raya berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan, curas, curanmor, dan perjudian.

Di Tahun 2021 tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berjumlah 111 orang 12 orang diantaramya  terpaksa ditembak, pengungkapan kasus sebanyak 84 jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 524 serta jumlah tindak pidana sebanyak 257

Untuk jumlah tersangka pencurian dengan pemberatan  324 orang, 13 orang diantaranya ditembak, jumlah pengungkapan kasus 245 jumlah penyelesaian tindak pidana 659 serta jumlah tindak pidana sebanyak 760.

Jumlah tersangka pencurian dengan kekerasan 16 sementara 4 orang terpaksa di tembak, jumlah ungkap kasus 10 jumlah penyelesaian tindak pidana 47 serta jumlah tindak pidana 41.jumlah tersangka pelaku perjudian 97 tidak ada yang ditembak, jumlah ungkap kasus 89 jumlah penyelesaian tindak pidana 58 .

Kata AKP Rusdi, Personel sejajaran Polres Labuhanbatu, menembak pelaku kejahatan secara Profesional dan tanpa ragu-ragu serta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index